Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Selama 2025 terdapat 20 pelemparan. Terbaru pelemparan terjadi pada Selasa (6/1) di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru terhadap KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi.
Akibat kejadian pelemparan batu yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan sarana kereta api mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta retak bahkan hingga pecah. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena pecahan kaca atau serpihan dari benda yang terkena lemparan dapat melukai dan membuat cidera ringan bahkan cidera permanen bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena selain dapat membahayakan penumpang maupun petugas, juga dapat menggangu perjalanan kereta api. Kami akan melakukan langkah tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Kami mengajak masyarakat untuk mengingatkan apabila ada orang yang tidak bertanggungjawab akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak sampai melakukan pelemparan. Apapun alasannya, meskipun hanya iseng, dampaknya akan sangat berbahaya. Bayangkan kalo salah satu penumpang yang terluka akibat pelemparan itu adalah saudara kita, tentunya kita akan bersedih hati,” tambahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI Daop 3 Cirebon dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api. Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa peralatan olahraga dan lain-lain kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api, agar masyarakat terutama anak-anak remaja mempunyai aktifitas yang positif dan mengurangi kegiatan di sekitar rel KA.
“Kami berharap kepada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar jalur KA untuk turut serta menjaga dan mengamankan perjalanan kereta api, dengan tidak melakukan aksi vandalisme pelemparan batu ke kereta api,” pungkas Muhibbuddin.

Posting Komentar